21 September 2026 00:02
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masih menjadi momok yang melumpuhkan berbagai sendi kehidupan di Nusantara. Dampak kabut asap dan kobaran api kini kian meluas, mulai dari mengganggu jalur transportasi, memicu krisis kesehatan warga, hingga mengancam fasilitas umum.
Merespons situasi darurat ini, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penguatan regulasi serta penindakan hukum yang lebih berat bagi para pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi.
Dampak Meluas dari Jambi hingga Tana Toraja
Di Provinsi Jambi, pekatnya kabut asap yang menyelimuti permukaan Sungai Batanghari mulai melumpuhkan aktivitas nelayan dan transportasi air. Jarak pandang yang menurun drastis hingga tersisa 700 meter meningkatkan risiko kecelakaan, yang kondisinya kian diperparah oleh pendangkalan alur sungai.
Sementara itu di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, kebakaran hebat melanda kawasan Hutan Mapongka. Kobaran api yang dengan cepat menghanguskan hutan pinus kering tersebut mengancam bangunan Sekolah Rakyat serta akses jalan menuju bandara. Medan yang terjal, kencangnya tiupan angin, serta minimnya pasokan air membuat petugas kewalahan menjinakkan si jago merah.
Dampak kesehatan yang serius turut dirasakan oleh warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kualitas udara yang memburuk akibat Karhutla, terutama pada pagi hari, memicu lonjakan pasien gangguan pernapasan hingga 50 persen dalam dua pekan terakhir di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Kelompok lanjut usia dengan penyakit penyerta menjadi pihak yang paling rentan terancam.
Melihat besarnya kerugian yang ditimbulkan, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat virtual pekan ini menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk mendalami serta memperkuat ketentuan sanksi bagi pelaku pembakaran. Presiden secara tegas juga melarang keras penerapan Peraturan Daerah yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar.