Presiden Prabowo Subianto tiba di Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin, 24 Agustus 2026. Kunjungan kerja Kepala Negara ini bertujuan untuk meninjau secara langsung progres penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah melanda wilayah tersebut.
Dikutip dari tayangan Breaking News, Metro TV, dalam peninjauannya Presiden Prabowo tidak datang sendiri. Ia turut didampingi oleh sejumlah petinggi negara dan aparat penegak hukum. Rombongan tersebut terdiri dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Kehadiran langsung Presiden di lokasi bencana didasari oleh keinginan kuat untuk memastikan efektivitas penanganan di lapangan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa Kepala Negara turun langsung ke daerah terdampak karena tidak ingin hanya berpangku tangan dan menerima laporan administratif dari jajarannya.
“Bapak Presiden ingin memastikan penanganan berjalan sampai tuntas, tidak hanya menerima laporan, tetapi melihat dan mendengar langsung sendiri kondisi di lapangan, memastikan
titik api benar-benar padam, dan seluruh keputusan yang telah diambil dilaksanakan dengan cepat, terpadu, dan tepat,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan resminya, Senin 24 Agustus 2026.
Menurut Teddy, atensi Presiden tidak berhenti hanya sebatas pada tahapan pemadaman darurat saat ini. Kepala Negara secara khusus menekankan pentingnya sinergi yang solid dan padu antara pejabat lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya Gubernur, Pangdam, dan Kapolda, guna mencegah terjadinya kebakaran yang berulang di masa mendatang.
Di samping memprioritaskan upaya pemadaman dan pencegahan preventif, pemerintah juga berkomitmen penuh untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna mengusut tuntas penyebab kebakaran hutan dan lahan di Riau. Seskab Teddy memastikan bahwa jika aparat menemukan adanya unsur pelanggaran hukum di balik bencana ini, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.