1 August 2026 18:59
Nasib petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk, di kawasan pos Poncol, Jalan Hasibuan, Bekasi, kini terancam sanksi berat. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk memecat petugas Dishub yang melakukan pungli itu.
Dalam video viral yang beredar, terlihat seorang pria terdengar meminta uang sebesar Rp1,7 juta yang diduga dipungut dari seorang sopir truk agar segera dikembalikan. Ia juga sempat mempertanyakan tindakan petugas Dishub yang sempat menahan STNK milik sang sopir.
Setelah video viral, suasana di pos Dinas Perhubungan di Jalan M. Hasibuan Bekasi berubah drastis. Tak terlihat lagi adanya aktivitas petugas Dishub yang berjaga di sekitar pos ini. Arus lalu lintas juga tampak normal tanpa pemeriksaan dari pihak petugas terhadap truk-truk seperti yang terjadi sebelumnya.
Menanggapi video yang viral tersebut, Dedi Mulyadi, menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam. Pria yang akrab disapa KDM ini langsung bergerak cepat dengan menghubungi Tri Adhianto.
"Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli, pemerasan terhadap para sopir. Dan tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto), karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi, apakah dia ASN, P3K, atau P3K paruh waktu,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi mendesak agar Pemerintah Kota Bekasi memberikan sanksi yang paling berat bagi para pelaku guna memberikan efek jera. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pelayan masyarakat.
“Saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” katanya.