Misbahol Munir • 27 February 2026 09:25
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap fakta memprihatinkan terkait tingginya angka kasus jual beli anak di Indonesia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, tercatat sebanyak 91 kasus perdagangan anak yang melibatkan 180 anak sebagai korban dalam periode 2022 hingga Oktober 2025.
Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, menjelaskan bahwa puluhan kasus tersebut berawal dari berbagai modus, mulai dari penculikan hingga transaksi perdagangan secara langsung.
"Kami berkoordinasi dengan sentra-sentra di kota asal anak korban untuk memastikan kebutuhan penampungan sementara dan dilakukannya family tracing agar anak-anak ini bisa kembali kepada pengasuhan semula," ujar Atwirlany dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan 12 tersangka yang tergabung dalam sindikat perdagangan bayi. Para pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari target.
Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, membeberkan bahwa jaringan ini menyasar orang tua yang berniat menjual anaknya. Bayi-bayi tersebut kemudian disalurkan kepada pembeli melalui sejumlah perantara untuk meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Harga dari ibu bayi dipatok Rp8 hingga Rp15 juta. Namun di tingkat perantara, harganya bisa melonjak menjadi Rp15 hingga Rp80 juta. Semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ungkap Nurul.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi secara aktif sejak tahun 2024. Merespons maraknya praktik ilegal ini, Direktur Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial RI, Agung Suhartoyo, mendesak masyarakat untuk menempuh jalur adopsi yang resmi alih-alih melakukan pembelian anak. Proses adopsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007 dirancang untuk menjamin keamanan fisik, mental, serta masa depan anak.
Agung menegaskan bahwa persyaratan pengangkatan anak secara legal tidaklah serumit yang dibayangkan masyarakat. Calon orang tua asuh hanya perlu memenuhi kriteria dasar seperti rentang usia 30-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, maksimal baru memiliki satu anak, serta mendaftarkan diri ke Dinas Sosial setempat.
"Sebenarnya proses pengangkatan anak ini tidak rumit. Mereka tinggal mendaftar ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk diproses, karena ketentuan dan persyaratannya juga tidak sulit," pungkas Agung.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Daffa Yazid Fadhlan)