Banda Aceh: Pemerintah Kota Banda Aceh, Jumat, 10 April 2026, mulai menerapkan sistem work from home atau WFH bagi sebagian aparatur sipil negara. Meski demikian, sejumlah layanan publik tetap berjalan normal seperti biasanya.
Pemkot Banda Aceh resmi memberlakukan sistem kerja WFH bagi sebagian pegawai setiap Jumat, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat, serta untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja di lingkungan pemerintah kota.
Meski ada penerapan WFH, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya, seperti layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Masyarakat tetap dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen lainnya tanpa perubahan jam pelayanan.
Pihak Pemko Banda Aceh menyebutkan, penerapan WFH dilakukan secara selektif dan terkontrol agar tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan langkah ini, diharapkan produktivitas pegawai tetap terjaga, sementara pelayanan publik tetap optimal. (Metro TV/Alhadi Habibie/Fahmi Reza)