Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Undang-Undang Polri yang baru diharapkan mampu membuat kepolisian lebih cepat merespons laporan masyarakat, sekaligus memperkuat sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.
"Komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat," katanya seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa 9 Juni 2026.
Menurut Listyo Sigit, perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Polri merupakan bagian dari upaya menjawab berbagai harapan dan masukan publik terhadap institusi kepolisian.
"Ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik. Karena memang banyak hal yang kita serap, demikian juga pada saat kami masih berada di tim komisi reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," ujar Listyo.
Baca Juga :
Ia menjelaskan, salah satu isu krusial dalam regulasi baru tersebut adalah penguatan proses penegakan hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi. Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari proses awal pemeriksaan hingga pengawasan, akan didorong menggunakan sistem digital.
"Salah satunya bagaimana di dalam penegakan hukum khususnya kita memberikan ruang seluas-luasnya walaupun di
KUHAP juga sudah diatur. Namun juga tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan
teknologi informasi sehingga kemudian baik dari mulai proses awal pemeriksaan semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat," ucapnya.
Tak hanya soal pelayanan publik, revisi Undang-Undang Polri juga menyesuaikan tugas dan tanggung jawab kepolisian dengan perkembangan zaman. Menurut Listyo, perubahan tersebut penting agar institusi Polri mampu menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Dalam aturan baru itu juga diatur mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Kebijakan tersebut disebut bertujuan mengatasi potensi hambatan karier atau bottleneck yang selama ini kerap terjadi dalam struktur organisasi kepolisian.