14 October 2022 22:54
Polda Metro Jaya telah menetapkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram. Aktivis Gerakan Anti Narkoba (Granat), Asep Iwan Iriawan menegaskan tersangka harus dihukum secara maksimal guna menimbulkan efek jera.
"Sekali lagi saya katakan, mengerikan jika tidak dihukum secara mematikan, harus diproses dengan cara yang cepat dan hukumannya maksimal,"ujar Aktivis Granat, Asep Iwan Iriawan.
Pihak Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan terungkapnya kasus Irjen Teddy Minahasa berawal dari adanya laporan masyarakat. Pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah pihak terkait, yang diamankan dari kalangan masyarakat sipil. Setelah dimintai keterangan pada 10 Oktober 2022, polisi mendapatkan lima nama anggota Polri aktif.
Pihak kepolisian harus melakukan semua proses hukum ini secara cepat, tepat dan transparan agar bisa mengembalikan citra dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
"kita menunggu proses sampai yang bersangkutan diproses penegakan hukum, sanksi hukum dan harus ada hukuman yang berat, kalau sekarang hanya ditindak diberhentikan dan hukumannya ringan pasti publik tidak akan percaya," lanjutnya.