Tawuran di Mampang, 43 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Bentrok Ormas

21 October 2022 05:33

Tim Gabungan Subditresmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus penganiayaan pengeroyokan dan pengrusakan. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat rilis kasus tersebut.

Dalam peristiwa yang terjadi Senin (17/10/2022) terdapat dua korban BT dan YS. Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka sebanyak 43 orang.

Beberapa barang bukti yang diamankan oleh penyidik diantaranya bongkahan batu, besi, kayu balok yang terdapat bercak darah, patahan kursi kayu, screenshot dan video keributan di Mampang. Penyebab dari peristiwa ini berawal dari adanya sengketa kepemilikan lahan yang terletak di Daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Rezahra Nurjannah)