Sidang Tanggapan JPU atas Eksepsi Ferdy Sambo (1)

20 October 2022 11:14

Sidang tanggapan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadian Negeri jakarta Selatan, Kamis (20/10/22). 

Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

(Ahmad Firdaus)


Close Ads X
Close Ads X