5 August 2023 20:06
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mengaku kecewa dengan pernyataan polisi yang menyatakan kasus kematian Bripda Ignatius karena kelalaian. Sambil menangis, ibunda Bripda Ignatius meminta para pelaku yang terlibat kasus kematian anaknya dapat diusut dengan adil.
"Saya minta seadil-adilnya untuk anak saya," ujar ibunda Bripda Ignatius Inosensia Antonia Tarigas di Bareskrim Polri, Jumat, 4 Agustus 2023.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.