Mantan Penyidik: KPK Mudah Tangkap Harun Masiku Jika Berada di Indonesia

8 August 2023 21:09

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai KPK akan mudah menangkap Harun Masiku, jika buronan tersebut berada di Indonesia. Yudi mengungkap KPK bisa melakukan segala usaha dengan kewenangan yang dimiliki untuk menggeledah tempat persembunyian Harun. 

"Legenda buronan korupsi ini harusnya bisa ditangkap dengan berbagai macam cara mulai dari penggeledahan tempat-tempat yang diduga tempat persembunyiannya, menyadap alat komunikasi yang diduga dengannya, memblokir rekening yang diduga terkait dengan dirinya dan upaya-upaya lain," kata Yudi Purnomo, Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023. 

KPK juga disebut bisa membuntuti, memanggil atau memeriksa orang-orang yang diduga berkaitan dengan buronnya Harun Masiku. 

"Dengan tertangkapnya Harun Masiku, kita berharap hal itu menjadi pembongkar pembuka otak pandora terhadap kasus suap komisioner KPU yang dipending akibat Harun Masiku melarikan diri," pungkasnya. 

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Angota DPR Periode 2019-2024 yang turut menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun diketahui menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk meloloskan menjadi anggota dewan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka pada 9 Januari 2020 di antaranya Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Tiga tersangka langsung ditengkap KPK. Sementara Harun Masiku tidak diketahui keberadaannya. 

KPK memasukkan Harun ke daftar buronan pada 29 Januari 2020. Pada 30 Juli 2021, nama Harun Masiku masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam red notice Interpol. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)