NEWSTICKER

Bedah Editorial MI: Mengejar Buron Kasus Korupsi

N/A • 28 July 2022 07:59

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Praperadilan ditolak karena hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo menilai penetapan tersangka Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur hukum.

?Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp104,3 miliar dalam pemberian izin usaha pertambangan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)