Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Tapanuli Utara

11 August 2022 14:30

Kepolisian Resor Tapanuli Utara, Sumatera Utara berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar yang dilindungi yakni sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di dua lokasi berbeda. Kedua orang pelaku yang ditangkap masing-masing yakni Leonardo Rambe Sihombing dan Sulaeman ditangkap saat menunggu pembeli. 

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menyatakan tersangka Leonardo ditangkap saat melakukan jual beli sisik trenggiling. Dari tangan tersangka diamankan dua karung goni berisi sisik trenggiling dengan berat 38 kilogram. Sementara tersangka Sulaeman ditangkap saat melakukan jual beli paruh burung rangkong. Dari pelaku diamankan barang bukti 10 buah paruh burung rangkong. 

Diduga sisik trenggiling diperoleh pelaku dari warga yang berada di daerah kawasan hutan wilayah Tapanuli. Sementara paruh rangkong didapat dari hutan yang berada di Aceh. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)