7 August 2022 13:05
Dalam kasus pembunuhan di Magelang, Jawa Tengah, siswa SMP membunuh teman sekolahnya pada Kamis (4/8/2022) lalu. Kasus perundungan siswa SD di Tasikmalaya, Jawa Barat, korban dipaksa melakukan tindakan asusila ke kucing dan akhirnya meninggal dunia diduga karena depresi pada Kamis 21 Juli 2022.
Berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tidak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Dalam pasal 1 angka 3 UU SPPA bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Dengan adanya kasus tersebut dan pasal yang ada, apakah berhasil dalam mengimplementasikannya? Atau hanya sekedar wacana saja?