2 December 2022 09:10
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan dugaan surat penyidikan kematian Brigadir J diterbitkan di luar jam kerja. Keraguan jaksa ini sempat ditanyakan kepada saksi.
"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan dari jam tujuh sampai jam tiga sore," ujar Wakil Kepala Dasamen C Biro Paminal Polri AKBP Radite Hernawa saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Dalam sidang obstruction of justice ini terungkap surat penyelidikan untuk kematian Brigadir J sudah diterbitkan sejak Brigadir J baru saja ditembak.