27 June 2022 21:15
Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Korupsi terjadi karena adanya pengadaan pesawat tanpa prosedur dan analisa yang benar. Kasus ini menimbulkan kerugian mencapai Rp8,8 triliun.
Saat ini kedua tersangka tidak ditahan karena ada proses lain yang berjalan dan ditangani oleh KPK. Kejagung masih berburu aset tersangka yang kebanyakan berada di luar negeri dan memerlukan beberapa tahapan.