Mafia Ekspor Impor Masih Gentayangan

5 July 2023 22:08

Penegakan hukum hanya akan efektif jika dilakukan sepenuh hati, tidak sekadar wacana, tidak cuma janji-janji. Ia berdaya guna kalau betul-betul diwujudkan dalam tindakan yang tegas, yang nyata. 

Celakanya, di negeri ini, penegakan hukum tak selamanya dilakukan seperti yang semestinya. Penegak hukum surplus mengumbar slogan, tapi minus dalam kenyataan. Giat hukum lebih ramai di ranah pemberitaan, namun sepi di tataran penindakan.

Hal itu pula yang setidaknya terjadi pada kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel asal Indonesia ke Tiongkok. Kasus ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bulan lalu.

Dugaan praktik lancung ini, tak tanggung-tanggung, sudah terjadi sejak tiga tahun silam, tepatnya pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022. Jumlah bijih nikel atau nickel ore yang diekspor juga banyak, sangat banyak, setidaknya 5,3 juta ton.

KPK mengaku mendapatkan informasi itu langsung dari Bea dan Cukai Tiongkok. Bahkan, tak cuma bijih nikel, KPK juga tengah memonitor transaksi ekspor impor ilegal empat komoditas tambang lainnya, yaitu batu bara, timah, BBM, dan emas.

Sejak Januari 2020, mengekspor bijih nikel dilarang sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah. Artinya, jika masih ada yang melakukan, berarti mereka bertindak ilegal, melawan hukum, dan harus dikenai tindakan hukum. 

Lebih dari itu, mengekspor bijih nikel adalah perbuatan tercela yang mengganggu upaya mulia negara dalam mengelola sumber daya alam. Hilirasi ialah kebijakan apik demi melipatgandakan nilai tambah sehingga tak boleh ada satu pun, siapa pun dia, yang merusaknya.

Pada konteks itu pula, harus kita tegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penegak hukum atau pihak terkait membiarkan setiap pelanggaran, termasuk ekspor bijih nikel ke Tiongkok. Demikian halnya dengan KPK yang mengungkapkan dugaan penyelewengan itu ke publik.

Membeberkan yang salah memang baik, tetapi menjadi sangat buruk jika tidak ada tindak lanjut untuk menindak mereka. Mengungkapkan adanya pelanggaran memang bagus, tetapi menjadi jelek jika upaya penindakan pakai lama.

Saat memberikan keterangan kepada pers, KPK jelas dan tegas menyatakan bahwa pengiriman bijih nikel ke Tiongkok adalah perbuatan ilegal, tindakan melanggar hukum. KPK juga mengeklaim sudah mengantongi banyak informasi, termasuk asal nikel yang diekspor tersebut yakni dari Sulawesi dan Maluku Utara. Nilai selisih ekspor sudah didapatkan, yaitu mencapai Rp14,5 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christine Sheptiany)