Kasus harta tak wajar mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dipertanyakan setelah sang anak, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Diduga Rafael Alun Trisambodo memiliki rumah seluas dua ribu meter persegi. Adapun rumah lain berlokasi di Jalan Ganesha Dua Nomor 12, Kecamatan Umbulharjo, dibeli pada 2015 dengan harga Rp1,5 miliar. Rumah ini terbilang paling mewah di kawasannya, karena memiliki kolam renang dan tempat fitnes.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021, kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar. Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, jika yang bersangkutan memperoleh harta tersebut melalui korupsi, maka ia bisa dijerat dengan pidana pencucian uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah melayangkan surat panggilan kepada Rafael untuk diperiksa pada 1 Maret 2023. Pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar rupiah.
KPK akan meminta klarifikasi atas laporan harta kekayaan yang bersangkutan dan memintai keterangan atas dugaan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar atau moge bernama Klub Blasting Rijder DJP dibubarkan. Menkeu berpendapat, para pejabat yang mengendarai moge itu telah melanggar asas kepatutan, meski dibeli dengan uang gaji resmi.