NEWSTICKER

Ini Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Pasien Gawat Darurat

6 March 2023 21:32

Seorang ibu hamil asal Kampung Citombe, Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, meninggal dunia, diduga tidak ditangani oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Subang. Korban meregang nyawa bersama janin dalam perutnya.

Peristiwa hilangnya nyawa ibu hamil, Kurnaesih, terjadi saat usia kandungan sudah sembilan bulan dan hendak melahirkan. Sempat dibawa ke Puskesmas Tanjungsiang, Kurnaesih kemudian dirujuk ke RSUD Ciereng.

Sesampainya di rumah sakit, Kurnaesih sempat diterima Instalasi Gawat Darurat, namun ketika masuk ke ruang poliklinik anak untuk mendapat tindakan, malah ditolak dengan alasan pihak rumah sakit belum menerima rujukan dari Puskesmas Tanjungsiang. Padahal kondisinya sudah drop.

Karena ditolak RSUD keluarga memutuskan membawanya ke rumah sakit di Bandung namun akhirnya meninggal dunia.

Padahal menurut UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, penolakan pasien yang kritis merupakan tindak pidana. Baik pimpinan maupun tenaga kesehatan yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat hingga pasien meninggal dunia bisa dipenjara paling lama 10 tahun dan denda  Rp1 miliar.

Kasus penolakan pasien kritis oleh rumah sakit bukan kali ini saja terjadi. Umumnya korban adalah masyarakat kalangan bawah yang sedang membutuhkan. 

Kejadian semacam ini akan terus berulang jika hukum dalam hal ini UU Kesehatan tidak ditegakan. Tidak berlebihan jika pemerintah pusat betul-betul memberikan perhatian pada kasus-kasus seperti ini.