Kejagung: Kehadiran 12 Saksi Keluarga Brigadir J untuk Kepentingan Pembuktian

25 October 2022 11:34

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer menghadirkan 12 saksi dari pihak korban, Selasa (25/10/2022). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut kehadiran 12 saksi dari pihak korban untuk kepentingan pembuktian. 

"Tugas penuntut umum selain menghadirkan terdakwa di hadapan persidangan, juga menghadirkan saksi-saksi untuk kepentingan pembuktian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana. 

Sumedana menjelaskan, kedua belas saksi dari pihak keluarga Brigadir J memang tidak menyaksikan kejadian di Duren Tiga, tetapi mereka bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan. Menurutnya, saksi tidak harus mengetahui, mendengar, dan melihat secara langsung suatu peristiwa tindak pidana. 

"Sangat bisa (menjadi saksi) karena saksi tidak harus mengetahui, mendengar, melihat secara langsung satu peristiwa tindak pidana," jelasnya.

Lanjutnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, saksi diperluas pengertiannya dengan mereka yang mempunyai pengetahuan. Ia menyebut, para saksi dari keluarga korban mengetahui kondisi Brigadir J setelah tiba di rumah duka. Keterangan tersebut dapat diambil untuk proses persidangan. 

Kapuspenkum Kejagung ini juga menegaskan, dalam semua proses tindak pidana umum, pihak korban harus menjadi saksi pertama di persidangan. Hal itu untuk keadilan. 

(Christine Sheptiany)


Close Ads X
Close Ads X