25 October 2022 13:29
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer kembali digelar, Selasa (25/10/2022). Sebelumnya, sidang perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah digelar per 17 Oktober 2022 lalu.
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 17 Oktober 2022 adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada saat yang sama, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melayangkan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan.
Selanjutnya pada 18 Oktober 2022, Bharada Richard Elizer disidang secara terpisah dengan terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa sudah cermat. Usai sidang, ia meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Sidang ketiga 19 Oktober 2022 terkait dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dalam sidang, beberapa personel kepolisian terbukti melakukan penghalangan penyidikan, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto.
Sidang berikutnya pada 20 Oktober 2022 mengenai tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang dilayangkan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi. Namun, jaksa menolak eksepsi keduanya karena masuk ke dalam materi pembuktian. Jaksa juga meminta pemeriksaan dilanjutkan serta Sambo dan Putri tetap ditahan.