Brigjen Hendra Kurniawan selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar secara tertutup, Senin (31/10/2022). Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan pemecatan Brigjen Hendra dilakukan oleh majelis hakim etik yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tonargogo Sihombing. Dedi tak menyembutkan apakah Brigjen Hendra mengajukan banding atau tidak atas putusan pemecatan tersebut.
Hendra Kurniawan merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Saat ini masih ada dua terdakwa yang belum menjalani sidang etik, yakni mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta Mantan Kasubdit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.