Majelis hakim menolak seluruh eksepsi empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (26/10/2022). Namun, kuasa hukum Ferdy Sambo bertekad menghadirkan bukti-bukti pendukung kasus pelecehan seksual, dalam sidang proses pembuktian pekan depan.
Sidang proses pembuktian terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dihadiri oleh 12 saksi keluarga korban, Selasa (1/11/2022). Sedangkan, sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dilakukan sehari setelahnya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo meminta sidang keempat terdakwa digabung, agar proses persidangan berjalan dengan cepat dan mudah. Ia berharap, dalam sidang lanjutan ini dapat menunjukkan bukti, bahwa Putri Candrawathi benar menerima pelecehan seksual dari Brigadir J.