16 September 2023 13:18
Modus promosi judi online melibatkan artis dan influencer semakin marak. Para public figure yang mempromosikan judi online terancam dijerat KUHP dan UU ITE dengan hukuman 6 hingga 10 tahun penjara.
"Kalau (judi online) disebarkan di dunia maya ya kena KUHP maupun UU ITE," ujar pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam Metro Siang, Metro TV, Sabtu 16 September 2023.
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Asep menilai, dalih para artis dan influencer mempromosikan judi online dengan narasi game online sulit diterima. "Membedakan game ada uang atau tidak ada, dan game ada hadiah atau tidak itu gampang sekali," kata Asep.