Tersangka Eksploitasi Anak Panti Ditahan

21 September 2023 16:52

Medan: Polrestabes Medan menetapkan pengelola Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya Kota Medan dalam perkara dugaan eksploitasi anak. Kini, tersangka yang merupakan pemilik panti itu telah ditahan.

Tersangka berinisial ZZ itu ditahan di Polrestabes Medan, pada Rabu, 20 September 2023. Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda pada Kamis, 21 September 2023, siang.

ZZ sengaja melakukan siaran langsung di media sosial (medsos) TikTok dengan mempertontonkan anak-anak panti asuhan. Jumlah anak-anak yang dipertontokan mencapai 26 orang anak. Empat di antaranya masih bayi.

Tersangka ZZ sengaja mencari belas kasih dari penonton di medsos tersebut. Dari hasil siarang langsungnya, ZZ mendapat kiriman uang sekitar Rp20 juta dalam kurun waktu satu bulan.

Dalam proses penyidikan, ternyata panti asuhan tersebut tidak memiliki izin. Keuntungan yang didapat biasanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Akibat perbuatannya, ZZ dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.








Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)