Perjalanan Kasus Produksi Film Porno di Jaksel

20 September 2023 13:10

Sebanyak 12 dari 16 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan memenuhi panggilan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 19 September 2023. Mereka adalah delapan wanita dan empat pria.

Namun 4 pemeran film porno kembali absen dari pemeriksaan yakni tiga wanita dan satu pria. Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut dua saksi talent wanita tidak hadir lantaran alamatnya tidak ditemukan. Sementara satu orang lainnya yakni selebgram Siskaeee masih berada di luar negeri. 

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Siskaeee. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Siskaeee mengatakan baru akan hadir pada 25 September 2023 pukul 10.00 WIB.

"Sedangkan satu talent pria yang belum hadir hari ini terkonfirmasi dalam keadaan sakit," lanjut Kombes Adi Safri. 

Para pemeran film porno tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta. Penyidik ingin mendalami sejauh mana keterlibatan para saksi dalam kasus yang menyeret lima orang sebagai tersangka ini.

Dalam pemeriksaan itu saksi juga menjalani tes urine untuk memeriksa apakah ke-12 saksi menggunakan narkotika atau tidak. Pemeriksaan urine tersebut selanjutnya dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih lanjut.

Kombes Ade Safri menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Para pemain bisa dijerat Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima tersangka ini di antaranya terdiri dari pemeran, produser sekaligus sutradara dan pemilik rumah produksi, kameramen, editor dan sound engineering. Para tersangka ini nekat membuat film porno lantaran film bergenre horor dan komedi yang sempat mereka produksi sebelumnya ternyata sepi peminat.
 
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim gabungan yang melakukan patroli siber dan diperoleh informasi adanya situs video streaming berlangganan yang menyediakan konten pornografi.

Kelima pelaku rupanya sudah menggeluti bisnis tersebut sejak 2022. Selama itu ada 120 judul film yang sudah diproduksi dengan keuntungan hampir Rp500 juta.

Pemilik rumah produksi merekrut artis dan selebgram dari kelompok jaringannya dan dari media sosial. Mereka dibayar bergantung popularitas pemeran mulai dari Rp10-15 juta untuk sekali main di film tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)