15 August 2023 21:32
Jelang Pilpres 2024, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mengemukakan isu Amandemen UUD 1945. Ada lima poin rencana pembahasan, salah satunya mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, di mana nantinya MPR dapat memilih presiden RI, bukanlah rakyat.
MPR kembali mengemukakan isu Amandemen UUD1945. Hal ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 9 Agustus lalu.
Bambang Soesatyo menyebut pertemuan dengan presiden membahas beberap hal mulai dari sidang tahunan MPR RI hingga peluang Amandemen UUD 1945.
Meskipun sudah dibahas bersama presiden, MPR memastikan Amandemen UUD 1945 diubah setelah Pemilu 2024 selesai. Hal ini atas dasar pertimbangan untuk menghindari adanya penundaan pemilu.
Ada lima isu yang mengemuka dalam rencana Amandemen UUD 1945, yakni memasukan pokok-pokok haluan negara, memasukan regulasi penundaan pemilu dalam keadaan atau kondisi darurat hingha memasukan kembali unsur utusan golongan dan utusan daerah dalam MPR.
Isu yang cukup menjadi soroyan yakni mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini diusulkan oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti, yang mengartikan nantinya presiden dipilih oleh MPR bukan rakyat.
Isu Amandemen 1945 sudah terdengar sejak beberapa tahun terakhir, bahkan ini berhembus beriringan dengan isu penundaan pemilu yang sudah bergulir selama tiga tahun terakhir.
Gerakan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi muncul dengan dalih pandemi covid-19 hingga pemilu serentak bisa menganggu momentum kebangkitan ekonomi Indonesia. Namun semua itu mental lantaran konstitusi menjamin penyelenggaraan pilpres dilakukan tiap lima tahun sekali.