10 August 2023 13:42
Forum Komunikasi Pekerja Migra Indonesia (FKPMI) melapor ke Bareskrim Polri karena ada dugaan pungutan liar (pungli) saat pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Dugaan proses penempatan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri khusus Malaysia, menuai masalah dalam beberapa tahun terakhir. Menduga penempatan pekerja migran tersebut meilibatkan aktivitas ilegal, seperti pungli. FPMI meminta Bareskrim mengusut dan mengevaluasi kegiatan ini.
Sejak 2 Januari 2023, pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diwajibkan mengurus Via Dengan Rujukan (VDR) menggunakan pihak ketiga. Kewajiban ini diduga diminta oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta yakni Visa Malaysia Agency (VIMA) dengan pembayaran sekitar Rp1.000.000 lebih. Meningkat dari yang sebelumnya hanya Rp50.000.
Zainul Arifin, Koordinator FPMI, menyebut bahwa VIMA tidak jelas wujud dan dasar hukumnya sementara VIMA ditunjuk sebagai pihak ketiga untuk menerima sejumlah uang.