Fact Check: Aturan Baru, Beli Minyakita Tak Lagi Pakai KTP

11 February 2023 12:20

Minyak goreng bersubsidi 'Minyakita' mendadak langka di berbagai daerah. Untuk mengatasi kelangkaan tersebut, pembeli sempat diwajibkan menunjukkan KTP.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan syarat baru membeli Minyakita yakni tak lagi wajib menunjukkan KTP. Namun pembelian dibatasi dengan maksimal dua liter per hari. 

Pembelian Minyakita juga hanya tersedia di pasar tradisional, sebab penjualan secara grosir dan online akan dihentikan.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyebut ada beberapa hal yang terindikasi menjadi penyebab kelangkaan Minyakita, salah satunya pemenuhan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri yang menurun.

Dari target pemenuhan 300 ribu ton, stok Minyakita menurun menjadi 71,81% per Januari 2023 yang turun 29,13% dibanding November 2022. Hal itu yang menyebabkan harganya tembus hingga Rp20 ribu per liter, sedangkan harga eceran tertinggi hanya Rp14 ribu per liter.

Pemerintah akan menambahkan persediaan Minyakita menjadi 450 ribu ton, untuk mengantisipasi persediaan selama Ramadan hingga lebaran. 

(Luthfia Maharani Trianti)


Close Ads X
Close Ads X