9 February 2023 09:59
Menurut Kepala Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, perpanjangan masa penahanan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua untuk 30 hari ke depan mulai 7 Februari 2023 hingga 6 Maret 2023 didasari atas kepentingan persidangan.
Penambahan masa penahanan ini merupakan yang kedua kalinya untuk Ferdy Sambo Cs selama peradilan bergulir. Para terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada pekan depan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada 13 Februari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada 14 Februari 2023, dan Richard Eliezer pada 15 Februari 2023.