Menanti Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Brigadir J

11 February 2023 19:43

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo 13 Februari mendatang. Meski dituntut penjara seumur hidup, pakar hukum pidana menyebut hakim memiliki hak memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

14 hari menjadi waktu bagi majelis hakim untuk menyusun vonis atau putusan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Tuntutan penjara seumur hidup telah disampaikan jaksa dengan memperimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti di dalam persidangan. Meski begitu, pihak keluarga Brigadir J tetap menginginkan terdakwa dihukum maksimal, yakni pidana mati.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho menyebut hakim memiliki hak memberikan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa atau ultra petita, namun hakim juga bisa saja meringankan terdakwa. Hal ini sesuai dengan keyakinan hakim terhadap fakta-fakta yuridis melalui proses pembuktian dan kekuatan alat bukti.

Di sisi lain, Menko Polhukam telah mengingatkan adanya "gerakan bawah tanah" yang berupaya mempengaruhi hakim dalam mengambil putusan terhadap Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya. 

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan percaya, hakim independen dan tak mudah untuk dipengaruhi. Namun pengamanan khusus kepada Hakim penting dilakukan.

(Dwiki Feriyansyah)


Close Ads X
Close Ads X