20 August 2022 07:35
Negara ini sesungguhnya menjamin kesejahteraan hewan. Jaminan itu menyangkut etika dan hukum bagaimana sebaiknya hewan diperlakukan. Tidak boleh sesuka hati memperlakukan hewan.
Jaminan etika dan hukum itu tertuang secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Disebutkan bahwa hewan harus bebas dari rasa sakit dan penganiayaan.
Karena itu, betapa terkejutnya bangsa ini setelah mengetahui ada seorang jenderal bintang satu yang diduga melakukan aksi tidak terpuji, yaitu menembak kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.