NEWSTICKER

Mulai 30 Agustus 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

N/A • 28 August 2022 11:45

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan baru untuk perjalanan dengan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022 mendatang. Penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (vaksin booster), sementara pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Pada peraturan sebelumnya, para penumpang yang belum di vaksinasi booster masih diperbolehkan untuk naik kereta api, dengan melampirkan hasil test negatif PCR Covid-19. Namun, per 30 Agustus 2022 mendatang, peraturan tersebut tidak berlaku lagi. 

PT KAI mengimbau agar masyarakat dapat melakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah, agar tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku.
(Hajid Arrafi)