NEWSTICKER

Tolak Status Tersangka Korupsi Proyek Gereja di Mimika, Eltinus Omaleng Gugat KPK

N/A • 19 August 2022 19:08

Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan status tersangka dirinya. Bupati Mimika tersebut mengaku tidak tahu menahu detail kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika yang KPK sangkakan kepadanya dan tiga orang lainnya.

"Penetapan status tersangka tidak sah karena KPK tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujar kuasa hukum Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, Eltinus Omaleng tidak mengetahui secara jelas dan pasti kapan dan bagaimana korupsi bisa terjadi. Selain itu nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja tidak diungkap KPK sebab belum pernah dihitung. 

"Tanpa adanya perhitungan kerugian negara, maka hal ini belum bisa dikatakan menjadi suatu pidana korupsi," jelas Adria. 

Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng,  Plt. Jubir KPK Ali Fikri memastikan apa yang sudah dilakukan penyidik telah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Dia menyakini meyakini majelis hakim akan menolak gugatan tersebut.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Rezahra Nurjannah)

Tag