Sidang lanjutan terdakwa Doni Salmanan kembali digelar Pengadilan Negeri Balebandung, Jawa Barat, Kamis (25/8/2022) yang menghadirkan saksi dan para korban. Para korban mengaku dirugikan Doni Salmanan hingga harus menjual kendaraan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Satibi, salah saeorang saksi menyampaikan bahwa dirinya pernah merasakan profit dan kalah dalam aplikasi Quotex, bahkan profitnya hingga Rp160 juta. Namun hasil keuntungan itu kembali ditaruhkan dan hasilnya jadi rugi.