Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti partai politik taat aturan. Jangan mencuri star kampanye. Pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pun belum dibuka.
"Kalau ada orang menyampaikan cara pandang, visi misi, seandainya dia jadi calon presiden, sekarang siapa saja boleh-boleh aja. Nanti kalau sudah jadi calon presiden, setelah didaftarkan dan ditetapkan oleh KPU, kemungkinan kegiatannya berubah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, baru-baru ini.
Hasyim mengaku sudah berkali-kali mengimbau partai politik tidak menyampaikan ajakan untuk memilih sebelum 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tindakan itu jelas melanggar.
Sebelumnya, puluhan alat peraga kampanye partai politik dan bakal calon legislatif yang tersebar di sejumlah titik di Kota Malang, Jawa Timur, dicopot Satpol PP. pelanggaran masa kampanye dan peraturan daerah tentang pemasangan reklame ini menjadi landasan penindakan oleh aparat.
Para Satpol PP menemukan banyaknya pelanggaran. Puluhan alat peraga kampanye bacaleg dan partai politik berupa spanduk, banner, hingga baliho besar. Alat peraga kampanye tersebut diturunkan paksa petugas.