7 October 2022 20:27
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berkomitmen jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang masih bisa bertambah. Dengan kata lain, masih ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas tewasnya ratusan suporter Arema FC.
Hanya butuh waktu lima hari bagi Tim Khusus (Timsus) Polri untuk menetapkan pihak-pihak yang dianggap harus bertanggung jawab secara hukum atas tewasnya 131 suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan Malang.
Polri akan menjerat pihak-pihak lain bila dalam pemeriksaan enam tersangka ditemukan fakta baru. Keenam tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda. Terungkap juga, tersangka yang memberikan instruksi tembakan gas air mata adalah AKP Hasdarman dan AKP Bambang Sidik Ahmadi.