Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin

8 November 2022 10:56

Majelis hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Arif Rachman Arifin dalam sidang putusan sela kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). 

Hakim menyampaikan sidang perkara dengan terdakwa Arif akan dilanjutkan pada 18 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) sempat meminta hakim menolak eksepsi Arif karena dinilai tidak tepat. Sebab, sebagai anggota polri, seharusnya Arif wajib menolah perintah atasannya yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M. Khadafi)