Dirjen Binwasnake & K3 Haiyani Rumondang mengakui belum ada aturan khusus mengenai sanksi untuk majikan pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Pemberisan sanksi diakui terganjal belum adanya aturan formal berupa Undang-Undang. Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan sesuai kewenangannya telah mengeluarkan aturan terhadap penyalur PRT.
"Seluruh pihak Kemnaker mengakui bahwa PRT juga pekerja. Tapi selama ini perlindungan pekerja itu di dalam konteksnya selalu yang mengatur secara formal dalam Undang-Undang, sedangkan PRT ini tidak ada aturan secara khusus," ujar Dirjen Binwasnake & K3 Haiyani Rumondang.