NEWSTICKER

Richard Eliezer Bacakan Nota Pembelaan (1)

N/A • 25 January 2023 19:58

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan, Rabu (25/1/2022). Richard siap melawan sejumlah tuntutan dari jaksa dan tudingan dari terdakwa lain.

Sidang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan dibuka untuk umum. Pekan lalu, jaksa menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara atas terdakwa Richard Eliezer, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
(Rezahra Nurjannah)

Tag

';