Tersangka kasus polisi tembak polisi di Lampung, diperiksa di Polres Lampung Tengah, selama kurang lebih 12 jam. Polres Lampung Tengah menambah pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni 340 subsider 338 KUHP. Berdasarkan informasi dari kepolisian, RS akan menjalani sidang kode etik pada Kamis (8/9/2022)
RS akan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (9/9/2022). Sementara itu, rekonstruksi akan dilakukan hari ini Kamis (8/9/2022).
Korban polisi tembak polisi di Lampung Aipda Ahmad Karnain dimakamkan pada Senin (5/9/2022) malam. Sebelumnya pihak kepolisian resor Lampung telah melakukan autopsi jenazah Aipda Ahmad Karnain selama delapan jam di rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung.