NEWSTICKER

Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik

N/A • 30 January 2023 10:45

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali digelar di PN Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa atau replik atas nota pembelaan terdakwa, Senin (30/1/2023).

Sidang kali ini akan menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Putri menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan replik dari jaksa.

Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Menurut jaksa, pernyataan Putri yang menyebut bahwa dirinya diperkosa Yosua tidak memiliki bukti yang kuat. Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak melihat Putri dilecehkan.

Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
(Devi Amelia)
';