Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar dengan agenda sidang duplik untuk tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Sidang duplik menjadi tahapan akhir sebelum terdakwa mendapatkan vonis atau putusan dari majelis hakim. Terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal diberikan hak sepenuhnya untuk menyampaikan jawaban pembelaan atas replik dari penuntut umum pada 27 Januari lalu.
Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, serta penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo yang juga didakwa dengan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Nota pembelaan (pleidoi) ketiga terdakwa ditolak oleh jaksa, karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Ketiganya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama dua terdakwa lain, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.