Hakim Bacakan 200 Halaman Putusan Teddy Minahasa
N/A • 9 May 2023 09:58
Terdakwa Teddy Minahasa menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Hakim Ketua Jon Sarman Saragih akan membacakan vonis terhadap terdakwa Teddy Minahasa sebanyak 200 halaman.
Pihak jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati, karena secara sah dan terbukti melakukan pengedaran narkotika jenis sabu, yaitu dalam menjual beli sabu dengan berat lebih dari lima gram yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Dari kasus pengedaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa juga melibatkan 10 orang lainnya. Dalam persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut agar para terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar atau subsider enam bulan penjara.
Kuasa Hukum dari Teddy Minahasa, Hotman Paris optimis bahwa kliennya tidak akan dijatuhi hukuman mati, karena Teddy bisa divonis bebas jika merujuk pada hukum acara.
Hal ini disebabkan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik, mulai dari tidak ada pemeriksaan di Bukittinggi untuk mengecek hasil sisa-sisa residu pembakaran narkotika, hingga asal usul narkoba yang diedarkan oleh Teddy Minahasa di Jakarta.
(Dwiki Feriyansyah)