MK Tolak Permohonan Uji Pengelolaan Dana Usaha Perkebunan

15 June 2023 10:20

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan (UU Perkebunan) tidak dapat diterima. 

Permohonan uji materiil UU Perkebunan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mandiri, Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu, dan Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu. Para pemohon menilai Pasal 93 Ayat (4) UU Perkebunan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 45/PUU-XXI/2023 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama enam hakim konstitusi lainnya ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi menyatakan bahwa materi norma Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon telah diubah seiring berlakunya Perppu Nomor 2/2022 yang telah disetujui DPR. Norma tersebut pun telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023 yang mulai berlaku diundnagkan pada 31 Maret 2023. Sehingga norma yang saat ini masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat adalah norma dalam Pasal 29 angka 26 Lampiran UU Nomor 6/2023 yang mengubah Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014. 

Oleh karena itu menjadi jelas dalil para Pemohon yang mengesampingkan keberlakuan UU Nomor 6/2023 karena dianggap telah melanggar konstitusi sebelum adanya pembatalan oleh lembaga yang secara hukum berwenang adalah bertentangan dengan asas praduga keabsahan.

“Menurut Mahkamah, para Pemohon telah keliru dalam menentukan objek permohonan yang dimohonkan tidak lagi menjadi bagian dari UU 39/2014 karena telah diubah dalam Pasal 29 angka 26 Lampiran UU 6/2023. Oleh karenanya, permohonan para Pemohon telah kehilangan objek, sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon,” sebut hakim Konstitusi, Daniel, dalam persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)