Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengapresiasi Polrestabes Medan yang telah menembak mati salah satu pelaku kejahatan begal. Merespons maraknya kejahatan begal, Bobby Nasution meminta agar setiap pelaku kejahatan begal untuk ditindak tegas, meski harus ditembak mati.
Namun pernyataan Bobby itu menuai kritik dari peneliti ICJR, Girlie Ginting. Girlie mengingatkan kembali Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM.
Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa penggunaan senpi adalah upaya paling terakhir dan bersifat untuk melumpuhkan bukan untuk menghilangkan nyawa seseorang.
"Untuk menerapkan extra judicial killing ataupun penembakan di lapangan kita harus sangat hati-hati, dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009." ungkap peneliti ICJR, Girlie Ginting dalam program Selamat Pagi Indonesia, pada Kamis (13/7/2023).
Girlie memahami kejahatan begal telah meresahkan warga Medan. Namun Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran serius. Sebab merampas hak tersangka untuk diadili secara adil dan berimbang.
Langkah ini diambil demi menghindari terulangnya kasus salah tangkap begal yang terjadi pada 2022. Saat itu, pria berinisial MF dituduh melakukan kejahatan begal disertai penyiksaan. Namun pada saat peradilan, terungkap bahwa MF terbukti tidak bersalah.
"Nah hal-hal ini yang menjadi concern kami." jelasnya.