Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022). Majelis hakim pun tidak mempersoalkan hal ini.
Mulanya Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa bertanya perihal kesediaan Sambo untuk menjadi saksi untuk Putri pada sidang kali ini.
"Sebelumnya saya mau tanya kepada saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan konsultasi ke penasehat hukum. Karena saling menjadi saksi, silahan berkonsultasi," ujar Wahyu.
Sambo yang duduk di hadapan hakim pun berdiri untuk berkonsultasi dengan tim pengacara. Setelah beberapa saat Sambo kemudian menjawab "Saya tidak perlu menjadi saksi," kata Sambo.
"Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara," jelas Wahyu.
Selanjutnya, Wahyu membuka persidangan Putri. Wahyu menanyakan hal yang sama kepada Putri.
"Saudara terdakwa, saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berkonsultasi pada penasehat hukum saudara," kata Wahyu.
Putri pun berkonsultasi selama beberapa detik dengan pihak penasehat hukumnya.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya," tutur Putri.
"Tidak mau memberikan keterangan. Baik, terima kasih," jelas Wahyu