Kukira Kau Rumah

19 June 2025 23:40

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana untuk mengubah ketentuan rumah subsidi. Salah satunya dengan memangkas luas bangunan dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Walaupun perubahan ini akan berimbas pada berkurangnya harga angsuran, pengurangan luasan rumah ini banyak menuai respons negatif dari berbagai kalangan.

Lalu apa pertimbangan Kementerian PKP mengurangi luasan bangunan rumah subsidi? Benarkah luas bangunan rumah sebesar 18 meter persegi tidak laik untuk dihuni? Bagaimana memecahkan permasalahan kebutuhan rumah yang tinggi dan harganya yang juga setinggi langit?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)