16 February 2025 22:25
Warga Kota Makassar yang menjadi korban eksekusi menyurati Presiden dan Wakil Presiden RI untuk meminta keadilan setelah permohon eksekusi dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Makassar atas perintah Mahkamah Agung di lahan seluas 12.931 meter persegi.
Ahli waris termohon eksekusi yang telah tergusur menuding terdapat mafia tanah dan mafia peradilan yang bermain dalam kasus ini. Hal tersebut diperkuat dengan hilangnya 12 bukti yang telah diajukan ahli waris termohon di Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara keperdataan tersebut.
Salah satu ahli waris, Hamad Yusuf yang juga merupakan termohon eksekusi mengirim surat ke Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Persiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengadu dan meminta keadilan setelah lahan yang telah dikuasainya selama lebih dari 80 tahun dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar
Padahal, mereka telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang belum dibatalkan Pengadilan.