8 October 2025 10:10
Medan: Polda Sumatera Utara (Sumut) memindahkan 34 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Para narapidana tersebut merupakan tahanan berisiko tinggi atau high risk yang mayoritas adalah pengedar narkotika.
Pemindahan 34 narapidana ini dilakukan oleh Brimob Polda Sumatera Utara pada Selasa malam, 7 Oktober 2025. Pemindahan narapidana juga dilakukan dengan pengawalan bersenjata lengkap.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, mengatakan bahwa pemindahan narapidana keluar pulau tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan di dalam lapas. Tujuannya untuk memutus rantai peredaran narkoba yang diduga masih dilakukan para terpidana saat dalam masa hukuman berlangsung.
“Jangan sampai terjadi gangguan keamanan. Umumnya mereka terpidana tinggi dan diduga masih bermain-main dengan hal yang kita larang. Total terdapat 34 terpidana yang mayoritas merupakan terpidana mati, seumur hidup, dan yang diatas 20 tahun hukuman” jelas, Herry saat diwawancarai, melansir Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 8 Oktober 2025.
Sebelumnya, pemindahan terpidana ini merupakan lanjutan dari pemindahan 138 narapidana Kelas I Medan yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan selama periode Januari-Oktober 2025. Pemindahan ini dilakukan dalam tiga gelombang, yakni, Februari, Juni, dan Oktober.
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)
Baca Juga: Polda Sumut Ringkus Sindikat Narkoba di SPBU Medan |